Sob, baru-baru ini British Council dan Arthur Guiness Fund kembali menggelar kompetisi Community Enterprise Competiton
(CEC) dalam lingkup nasional. Kini CEC sudah berjalan untuk yang ke
tiga kalinya. CEC sendiri merupakan ajang kompetisi yang dirancang
untuk mengidentifikasi dan mendukung komunitas yang memiliki komitmen
dan ide cemerlang dalam menggagas dan mengelola secara mandiri usaha
yang bertujuan mengatasi persoalan sosial dan lingkungan masing-masing.
Selama
dua tahun, dari 2010-2011, CEC telah menerima aplikasi lebih dari 700
komunitas dari seluruh Indonesia. Komunitas yang dimaksud adalah
komunitas di Indonesia (baik yang baru ingin memulai usahanya maupun
yang telah berjalan). British Council dan Arthur Guiness Fund memberikan
kesempatan bagi komunitas berpotensi di tanah air untuk mendapatkan
kesempatan berpartisipasi dalam serangkaian lokakarya, kesempatan
berjejaring dan mendapatkan dana investasi hibah yang bernilai total
hingga IDR 600 juta dan untuk dua komunitas terbaik akan memperoleh
kesempatan untuk study ke London pada bulan Maret 2013. Dalam rangkaian
kompetisi, kemudian Sabtu, 23 Maret 2013 bertempat di Blitz Megaplex
Pacific Place Jakarta, diputuskan sebanyak enam karya film dokumenter
yang lolos sebagai nominator. Film documenter tersebut dibuat oleh
“tangan-tangan” apik jurnalis tanah air, yang terdiri dari
komunitas-komunitas nasional yang memiliki potesi besar untuk memajukan
negeri. “Penilaian akan berfokus pada karya yang paling menunjukkan
‘spirit’ komunitas” ungkap Riri Riza, Sutradara kawakan yang pernah
menyutradarai Film Luarbiasa sekelas Laskar Pelangi. Dalam
kesempatannya, Riri sebagai salah satu juri mengumumkan empat pemenang,
dua dari kategori film maker terbaik, dan dari kategori komunitas
terbaik. Akhirnya keputusan jatuh pada Tim Jurnalis Makassar (mengangkat
komunitas Brenjonk) dan Tim Jurnalis Purbalingga (mengangkat komunitas
Tani Wanita Sedya Mulya), sedangkan sebagai komunitas yang mendapatkan
kesempatan melakukan studi banding ke UK, pilihan jatuh kepada Komunitas
Pelanusa dari Malang yang mengusung potensi Pemberdayaan Perempuan dan
Koperasi Wanalestari Manoreh dari Yogyakarta yang mengusung potensi
Hutan Lestari-Simpan Pinjam.
Social Entrepreneur
Bila di awal tadi sempat kita singgung mengenai istilah Social Entrepreneur. Sebetulnya apa sih yang dimaksud dengan Social Entrepreneur? Darimana sebetulnya istilah tersebut berasal? yuk kita terbang dengan mesin waktu ke tahun 70-an…
Kewirausahaan
sosial berkembang di Inggris sejak tahun 1970an ketika komunitas
menggunakan pendekatan kewirausahaaan untuk menyelesaikan
permasalahan-permasalahan sosial, ekonomi dan lingkungan di sekitar
mereka. Awalnya, pemikiran mengenai Social Entrepreneur
dicetuskan oleh George Bernard Shaw pada tahun 1903. Shaw adalah seorang
kritikus sekaligus politikus yang tenar di Inggris pada eranya. “The
reasonable man adapts himself to the world; the unreasonable one
persists on trying to adapt the world to himself. Therefore all progress
depends on the unreasonable man.” George Bernard Shaw, Man and Superman, Maxims for Revolutionaries, 1903.
Dalam karyanya tersebut, Shaw mengatakan bahwa dunia ini bergantung
pada pihak yang tidak masuk akal. Diperkuat dengan pendapat John
Elkington dan Pamela Hartigan dalam buku “The Power Of Unreasonable People” bahwa dunia ini penuh dengan ‘unreasonable people’,
yakni orang-orang yang tidak mau mendengarkan skeptisisme lingkungannya
dan percaya bahwa pasar, yang sering dipersepsikan bersifat
eksploitatif, dapat digunakan demi kepentingan bersama
Saat ini
berbagai penelitian membuktikan adanya suatu tren dimana
organisasi-organisasi swadaya masyarakat mulai bergerak menjauhi tradisi
mengandalkan kontribusi amal (charity) ke arah pendekatan
kewirausahaan. Mereka menjalankan usaha yang inovatif untuk mendanai
aktivitas sosialnya. Kewirausahaan sosial telah berkembang secara
global; mulai dari Coin Street di Inggris, Aravind Eye Care Centre dari
India dan Telapak dan Koperasi Hutan Jati Lestari di Indonesia.
Secara lebih spesifik, kewirausahaan sosial yang berbasis pada komunitas dikenal dengan sebutan Community Entrepreneurship,
yakni usaha yang dikelola bersama secara terbuka dan demokratis oleh
para anggota komunitas. Seorang wirausahawan sosial berbasis komunitas
adalah pemimpin yang mampu mendirikan atau mengelola usaha sosial untuk
mengatasi persoalan yang dihadapi komunitas. Mereka kreatif dan inovatif
dalam membentuk rencana usaha pantang menyerah dalam mencapai objektif
sosialnya.
Nah… begitu sob, sekilas gambaran mengenai Social Entrepreneur.. langkah ini merupakan langkah nyata yang dapat memajukan Negeri kita dan membatasi gerak ‘unreasonable people’.
Sekarang pertanyaannya adalah, apa bentuk nyata yang bisa kita
sumbangsihkan pada Negeri kita yang tercinta ini? Yuk kita kembangkan
aktifitas entrepreneurship berbasis komunitas!
Sumber: http://www.pesonamuda.com/index.php/on-the-spot
wah informasi yang menarik sekali nih ya untuk pengusaha yang kreatif! ooh iya aku juga mau bagi informasi yang menarik nih ya! bank dbs lagi ngadain acara Social Enterprise Rockstar Hunt 2018 berisi seputar bahasan inspirasi memulai dan menjalankan Wirausaha Sosial! menarik kan? untuk informasi lebih lanjutnya langsung aja kunjungi link berikut ini http://go.dbs.com/serockstarhunt
BalasHapus